banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Daerah  

Sekolah Nurul Hadina Terancam, GPMP-SU Bertindak

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Medan, Nusantara Jaya News – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berlaku untuk membangun baru, termasuk mengubah, memperluas, mengurangi, merawat, atau merobohkan bangunan.

Hal tersebut disampaikan oleh Aktivis GPMP – SU Atta kepada awak wartawan media Nusantara Jaya News, pada hari Rabu (26/6/2024). Salah satu dasar hukum IMB adalah UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam Pasal 7 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

banner 300x250

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya.

PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan. PBG harus melaporkan fungsi bangunannya dan menyesuaikan pendirian bangunan dengan tata ruang yang ada. Dalam hal syarat PBG, pemilik bangunan harus menyediakan beberapa syarat seperti pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan, hingga izin mendirikan bangunan.

Selain itu, PBG juga mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe. Kemudian ada juga sanksi.

Berdasarkan investigasi kami di lapangan dan informasi dari beberapa masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, pembangunan Gedung SMA Nurul Hadina yang baru, yang terletak di wilayah Komplek Prumdan menuju jalan tembusan ke Simpang Kongsi, diduga tidak memiliki PBG.

“Hal ini terlihat dari tidak adanya izin PBG yang terpajang di lokasi pembangunan gedung SMA tersebut. Menurut penilaian kami, bangunan baru sekolah SMA Nurul Hadina sudah hampir rampung, namun kami menduga kuat bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin PBG dari pemerintah setempat,” ucap Atta.

Berdasarkan poin 1 dan 2 di atas, kami yang tergabung dalam wadah Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (GPMP-SU) sebagai kontrol sosial, agen perubahan, dan kontrol sosial, menilai bahwa oknum pemilik sekolah Nurul Hadina tidak patuh pada aturan yang berlaku.

Selain itu, Atta juga mengatakan seharusnya pemilik yayasan terlebih dahulu memajang izin PBG pada bangunan sebelum memulai membangun guna mengantisipasi keselamatan para pengguna gedung dan rumah masyarakat sekitar.

“Jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran, gempa, dan lain sebagainya, yang kami lihat di lapangan adalah pemilik sekolah Yayasan Nurul Hadina seolah acuh terhadap itu alias tanpa memikirkan dampak kerugian jangka panjang yang tak terduga terhadap rumah masyarakat sekitar,” ucap dia.

Atas dasar itulah GPMP-SU akan mendesak APH dan Pemerintah Deli Serdang, khususnya instansi terkait, agar memberikan sanksi kepada setiap orang yang dinilai tidak patuh pada aturan.

Berdasarkan hal di atas, Atta mengatakan akan menggelar aksi besar-besaran secara damai dalam waktu dekat ini di kantor Gubernur Sumut, Dinas Pendidikan Sumut, dan Polda Sumut.

Ada empat yang menjadi tuntutan. Diantaranya adalah Pertama, mendesak Bapak Kapolda Sumut agar terjun langsung ke lokasi yang kami sebut di poin atas serta melakukan penangkapan kepada oknum pemilik sekolah Nurul Hadina yang kami duga dan kami nilai tidak patuh pada aturan yang ada.

Kedua, mendesak Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut agar melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan kepada oknum pemilik sekolah Nurul Hadina terkait poin yang kami sebut di atas.

Ketiga, mendesak Bapak Pj. Gubernur Sumut agar memerintahkan Pj. Bupati Deli Serdang untuk memberikan sanksi administratif kepada oknum pemilik sekolah Nurul Hadina sesuai UU PBG yang berlaku serta mencabut izinnya.

Dan, keempat mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Perkim Deli Serdang, dan Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang agar memanggil oknum pemilik sekolah Nurul Hadina serta mencabut izinnya.

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130