banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Tersangka Kebakaran Gudang LPG di Denpasar Ditahan, Kasus Masih Diselidiki

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Bali|Nusantara Jaya News – Polresta Denpasar, Bali telah menetapkan seorang pria asal Banyuwangi berinisial S (50 tahun), yang juga merupakan pemilik gudang LPG yang terbakar pada Minggu (9/6/2024) lalu, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keputusan ini diambil setelah penyelidikan intensif yang melibatkan ahli dan saksi.

banner 300x250

AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Wakapolresta Denpasar, menjelaskan bahwa S ditetapkan sebagai tersangka karena tanggung jawabnya terhadap kematian 12 dari total 18 korban yang harus dirawat di rumah sakit.

Kasus ini kini menghadapinya dengan pasal-pasal berlapis, termasuk Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, Kasatreskrim Polresta Denpasar, menambahkan bahwa penetapan S sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sembilan saksi serta keterangan ahli.

Proses hukum ini dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk potensi tambahan pasal berdasarkan temuan penyidik di masa mendatang.

Penyidik juga masih menyelidiki dugaan pengoplosan gas elpiji yang didalami melalui pengumpulan keterangan dari berbagai pihak serta uji laboratorium yang sedang berlangsung di Labfor Polda Bali. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130