banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
KPK  

Dakwaan Gratifikasi Rp50,2 Miliar, Hukuman Andhi Pramono Diperberat

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tingkatkan Hukuman Menjadi 12 Tahun Penjara

Sumber dari Instagram resmi KPK, @official.kpk
banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Jakarta  | Nusantara Jaya News Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan penting terkait kasus gratifikasi dan tindak pindana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, pada hari Kamis (11/7/2024) melalui postingan dari Instagram resmi KPK, @official.kpk.

Kasus ini bermula pada 14 Maret 2023 lalu, saat KPK melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik AP yang viral di media sosial (medsos). Hasil klarifikasi ini mengarah pada peningkatan status penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 7 Juli 2023 lalu, dengan AP ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

banner 300x250

Pada 8 Maret 2024 lalu, KPK mendakwa AP telah menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, serta uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat sekitar 264.500 dan dolar Singapura sekitar 409.000. Atas dakwaan tersebut, KPK menuntut AP dengan pidana penjara selama 10 tahun 3 bulan dan denda Rp1 miliar.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 1 April 2024, menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar kepada AP, serta menyatakan barang bukti yang telah disita digunakan dalam perkara TPPU. AP mengajukan banding, namun pada 11 Juni 2024, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menggambarkan penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Ilustrasi karya #KawanArtsy asal Medan @drrza_ dalam postingan tersebut menggambarkan proses hukum yang dijalani oleh AP.

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130