banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Keadilan Dipertanyakan, Penembak Sampang Dihukum Ringan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Sampang | Nusantara Jaya News – Dalam tragedi memilukan yang terjadi pada tanggal 22 Desember 2023 lalu sekitar pukul 10 pagi, seorang korban bernama Muarah terpaksa menjalani sisa hidupnya dalam keadaan lumpuh akibat penembakan brutal.

Ironisnya, pelaku utama dibalik insiden ini yaitu Moh. Widjan hanya dituntut hukum satu tahun penjara meskipun telah melanggar UU Darurat No. 12 tahun 1951. Pertanyaan besar yang muncul dibenak Muarah dan masyarakat adalah mengapa hukuman bagi otak penembakan ini begitu ringan?.

banner 300x250

Pengadilan Kota Surabaya kembali digembarkan dengan kasus penembakan yang menargetkan Muara, seorang warga setempat. Dalam persidangan terbaru, jaksa menuntut hukuman 4 tahun penjara bagi terdakwa lainnya yaitu Hanan, Sutikno, dan Haris ini diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Sementara itu, Rohim sebagai sang eksekutor yang diketahui melakukan penembakan dari jarak dua meter dengan dua kali tembakan, dihadapkan pada tuntutan 7 tahun penjara.

“Tembakan tersebut dengan jelas bertujuan untuk membunuh korban,” ujar jaksa dalam persidangan.

“JPU hanya memberikan tuntutan terhadap terdakwa Widjan yang sangat tidak wajar dengan tuntutan hanya 1 tahun dan tuntutan ini sangat mencederai rasa keadilan,” tutur korban yang merasa sangat kecewa.

Inisial KH mengatakan bahwa tahun 2019, korban pernah terjadi kontak senjata dengan Widjan di Desa Tapa’a Kec. Banyuates ini dijadikan sebagai tersangka tunggal dan korbannya tidak mengalami cacat.

“Saya dituntut 16 tahun oleh JPU dengan menerapkan UU Darurat No. 12 tahun 1951. Tapi, kenapa sekarang Widjan sebagai otak dalam penembakan terhadap saya mengakibatkan cacat seumur hidup hanya dituntut JPU 1 tahun?,” ungkap KH dalam keterangan pers diterima oleh redaksi, Kamis (25/7/2024).

“Saya merasa tidak mendapatkan keadilan dengan kondisi saat ini,” ucap dia.

Lebih lanjut, kata KH, meminta seluruh pihak khususnya JPU untuk memberikan keadilan.

“Saya sebagai masyarakat Indonesia berhak mendapatkan keadilan tanpa adanya unsur yang hukum bisa diperjualbelikan,” pungkasnya.

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130