banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Kejaksaan Agung dan Dewan Pers Perkuat Kolabo

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Jakarta |Nusantara Jaya News – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Dewan Pers memperkuat kolaborasi dalam upaya melindungi jurnalis dari kekerasan dan intimidasi selama pelaksanaan liputan.

Dalam diskusi yang berlangsung di Kejagung, Jakarta, Rabu (24/7/2024), Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2024 telah terjadi 28 kasus kekerasan terhadap jurnalis.Bentuk kekerasan tersebut beragam, mulai dari teror, intimidasi, kekerasan berbasis gender, kekerasan fisik, hingga serangan digital.

banner 2500x130

“Kasus serangan digital ini yang paling marak karena memang langsung ke WhatsApp teman-teman, misalnya mengutip kasus korupsi, bisa jadi tidak diteruskan,” kata Ninik.

Ninik juga menyebut, berdasarkan data kasus kekerasan seksual wartawan yang dicatatkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sebanyak 82,6 persen responden yang merupakan jurnalis perempuan mengaku pernah mengalami kekerasan seksual selama menjadi jurnalis.

Untuk melindungi jurnalis, Dewan Pers telah membentuk Satgas Kekerasan dan memiliki regulasi serta mekanisme penyelesaian kasus.

Namun, Ninik mengakui bahwa perlindungan secara menyeluruh belum bisa dilakukan oleh pihaknya.

“Pihak pers dan komunitas pers itu belum memiliki mekanisme perlindungan yang sifatnya ajek yang diberikan oleh negara. Harus diakui kita masih lambat,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ninik menilai perlu adanya aturan secara vertikal untuk menangani kekerasan terhadap jurnalis ketika meliput.

Ninik mendorong agar nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Jaksa Agung (Perja) yang juga mengatur hal tersebut.

Dia juga berharap nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Kapolri (Perkap).

“Jika secara vertikal lebih memudahkan bagi kawan-kawan wartawan sampai ke tingkat di bawah, dan kalau perlindungannya langsung dari atas, itu kan lebih tinggi dari undang-undang,” tambah Ninik.

Di kesempatan yang sama, Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menekankan pentingnya kerjasama dengan Dewan Pers untuk membicarakan perlindungan wartawan dari kekerasan.

Harli berharap diskusi yang dilakukan akan menghasilkan tindak lanjut yang positif dalam membangun sinergisitas dengan Dewan Pers.

“Kami kira ini bisa menjadi pegangan bagi kita semua dalam rangka melangkah ke depan, khususnya bagi media,” katanya. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130