banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
KPK  

KPK Tetapkan Tersangka Terkait Gratifikasi Jual Beli Jabatan di Maluku Utara

Kepala Dinas Pendidikan Dilaporkan Terlibat dalam Skema Jual Beli Jabatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses hukum terhadap tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pemberian gratifikasi terkait jual beli jabatan di lingkungan Provinsi Maluku Utara. Kasus ini mengungkap skandal korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan mantan gubernur, menarik perhatian publik terhadap transparansi dalam pengisian jabatan publik. (Sumber foto : www.kpk.go.id)
banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Jakarta |Nusantara Jaya NewsKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan IJ sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Maluku Utara sebagai Tersangka atas dugaan pemberian gratifikasi terkait jual beli jabatan di lingkungan Provinsi Maluku Utara kepada AGK, mantan Gubernur Maluku Utara periode 2019 – 2024.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka IJ selama 20 hari pertama, mulai tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.

banner 300x250

Menurut laporan resmi KPK, perkara ini merupakan pengembangan penyidikan yang bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK terhadap AGK yang diduga menerima sejumlah uang dan/atau barang terkait pengadaan barang/jasa, pengurusan perizinan, dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada Sabtu (6/7/2024).

Dalam konstruksi perkaranya, Tersangka IJ diduga memberikan uang kepada AGK dengan beberapa transaksi rekening melalui RA atas perintah AGK sejumlah sekitar Rp1,2 Miliar. Pemberian tersebut diduga terkait pengisian jabatan Kadisdik Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Penerimaan uang dilakukan dalam dua periode, yaitu sebelum IJ dilantik menjadi Kadisdik sebesar Rp210 juta, dan Rp1,02 Miliar setelah IJ menjabat Kadisdik.

Tersangka IJ dituduh melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130