Jakarta |Nusantara Jaya News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan IJ sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Maluku Utara sebagai Tersangka atas dugaan pemberian gratifikasi terkait jual beli jabatan di lingkungan Provinsi Maluku Utara kepada AGK, mantan Gubernur Maluku Utara periode 2019 – 2024.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka IJ selama 20 hari pertama, mulai tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.
Menurut laporan resmi KPK, perkara ini merupakan pengembangan penyidikan yang bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK terhadap AGK yang diduga menerima sejumlah uang dan/atau barang terkait pengadaan barang/jasa, pengurusan perizinan, dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada Sabtu (6/7/2024).
Dalam konstruksi perkaranya, Tersangka IJ diduga memberikan uang kepada AGK dengan beberapa transaksi rekening melalui RA atas perintah AGK sejumlah sekitar Rp1,2 Miliar. Pemberian tersebut diduga terkait pengisian jabatan Kadisdik Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Penerimaan uang dilakukan dalam dua periode, yaitu sebelum IJ dilantik menjadi Kadisdik sebesar Rp210 juta, dan Rp1,02 Miliar setelah IJ menjabat Kadisdik.
Tersangka IJ dituduh melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.