Jakarta|Nusantara Jaya News – Nazaruddin Dek Gam, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, mengungkapkan komitmennya dalam mendorong penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Nazaruddin, para pimpinan dan anggota MKD dari lintas komisi dan fraksi telah sepakat untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar dapat diselesaikan dalam periode saat ini.
Hal ini sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan pengabdian instansi kepolisian terhadap bangsa dan negara.Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah terkait perpanjangan masa pensiun anggota Polri.
Menurut revisi yang disetujui, bintara dan tamtama memiliki batas usia pensiun 58 tahun, sementara perwira 60 tahun. Namun, bagi anggota Polri dengan keahlian khusus, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang hingga 2 tahun setelah mencapai usia pensiun.
Nazaruddin menegaskan harapannya bahwa revisi UU Kepolisian ini akan memberikan motivasi tambahan bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas pengabdian mereka.
Dia juga meyakini bahwa perubahan ini akan membawa manfaat bagi kemajuan instansi kepolisian di Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, DPR RI sebelumnya telah menyetujui revisi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dalam rapat paripurna ke-18 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan juga mengesahkan RUU untuk Kementerian Negara, Keimigrasian, dan TNI secara bersamaan. (Red)