Surabaya |Nusantara Jaya News – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berhasil menangkap dua tersangka jambret berinisial AF (24) dan DA (20), warga asal Bangkalan yang tinggal di Lasem Baru, Surabaya.
Kedua tersangka ditangkap setelah merampas paksa tas milik seorang wanita berinisial S (46), warga Jalan Kalimas Timur, Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Conelis Tanasale, melalui Kasihumas, Iptu Suroto, menyebut peristiwa jambret itu terjadi di depan Gudang Jalan Kalimas Barat Surabaya pada hari Senin, 10 Juli 2024, sekitar pukul 15:30 WIB.
“Saat itu korban dalam perjalanan pulang dari Jalan Kalianak menuju ke rumahnya di Jalan Kalimas Timur, tiba-tiba dibuntuti oleh kedua pelaku,” terang Iptu Suroto, Kamis (25/7).
Kedua tersangka melancarkan aksinya dengan merampas paksa tas milik korban kemudian melarikan diri.
Korban sempat berteriak minta tolong sambil berusaha mengejar para pelaku, namun usahanya sia-sia karena kedua jambret memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi sambil menghindar dari kemacetan akibat padatnya kendaraan.
Melihat situasi cukup aman, kata Iptu Suroto, para tersangka menuju ke rumah kos milik S (adik A) dan memeriksa tas yang berisi handphone (hp), dompet, dan buku catatan kecil milik korban.
“Saat melihat dan membaca buku catatan kecil terdapat nomor sandi atau pin ATM BCA milik korban. Kedua pelaku kemudian menguras uang korban di beberapa gerai ATM BCA,” jelas Iptu Suroto.
Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menambahkan, modus yang dilakukan kedua pelaku adalah berkeliling berboncengan mengendarai sepeda motor mencari mangsa seorang wanita dan anak-anak.
“Begitu melihat sasaran, kedua pelaku memepet dan merampas hp atau tas milik korban,” tambah Iptu Suroto.
Tertangkapnya dua tersangka jambret ini terjadi setelah korban melaporkan kejadiannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Setelah menerima laporan, tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dengan meminta petunjuk korban mengenai ciri-ciri kendaraan yang digunakan para pelaku.
Polisi juga melakukan penyisiran rekaman kamera pengintai (CCTV) di lokasi serta jalan yang dilalui oleh pelaku.
Berdasarkan petunjuk awal, polisi akhirnya menangkap AF di rumahnya di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya.
Saat diinterogasi, polisi mendapatkan petunjuk dari AF dan kembali meringkus tersangka DA di rumahnya di Jalan Lasem Baru, Surabaya. Para tersangka kemudian digelandang ke kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Saat dilakukan pengembangan, kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap Polrestabes Surabaya pada tahun 2017 dan 2022 lalu.
Setelah menghirup udara bebas pada tahun 2024, mereka kembali beraksi di beberapa lokasi seperti Jalan Kalijudan Surabaya, Jalan Veteran Gresik, Jalan Purwodadi Surabaya, Jalan Kedurus Surabaya, Jalan Manukan Surabaya, Jalan Ikan Lumba-Lumba Surabaya, Jalan Menganti Gresik, Jalan Darmo Surabaya, dan Jalan Dharmahusada Indah Surabaya.
“Pengakuan tersangka sudah melakukan aksinya di 12 TKP wilayah Surabaya dan Gresik,” kata Iptu Suroto.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 1 unit sepeda motor Yamaha PCX warna putih (sarana), 1 lembar surat rekening koran Bank BCA, 1 akun rekening M-Banking BCA, 2 buah HP (hasil kejahatan), 1 buah tas selempang Eiger warna hitam, 1 buah tas selempang Haoshuai warna hitam, dan beberapa barang bukti lainnya.
Selain barang bukti milik para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban yaitu 1 buah doosbook Hp merk Vivo dan 1 lembar rekening koran Bank BCA.
“Atas perbuatannya, kedua jambret tersebut kembali mendekam di dalam penjara dan terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas),” pungkasnya. (Red)