banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polsek Medan Tembung Berhasil Mengungkap Tabir Kematian Abdullah

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

DELI SERDANG | Nusantara Jaya News – Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap tabir penemuan mayat di Jalan Makmur, Pasar 7 Dusun Vll, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (25/07/2024).

Hal itu dijelaskan Kapolsek Medan Tembung, Kompol. Jhonson M. Sitompul., SH, MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP. Japri Simamora, SH., MH mengatakan penemuan mayat tersebut murni pembunuhan.

banner 300x250

“Kami mendapat informasi dari warga mayarakat adanya mayat dengan tangan terikat. Setelah itu Tim menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat korban sudah membusuk dengan posisi tangan terikat,” sebut Japri Simamora, Senin, 22 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

Selanjutnya Personil Polsek Medan Tembung menelepon Inafis Polrestabes Medan untuk melakukan Identifikasi dan di temukan identitas korban bernama Abdullah dan tanda-tanda penganiayaan kekerasan di tubuh korban.

Selesai dilakukan Identifikasi, korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk kepentingan selanjutnya.

Menurut saksi inisial NA, korban membuka usaha dagang (jualan) mei aceh dirumahnya. NA beserta keluarga merasa curiga karena sudah lama tidak ada komunikasi dan biasanya korban selalu menghubungi pihak keluarganya. Kemudian NA mendatangi alamat tersebut diatas dan melihat rumahnya terkunci.

NA memanggil tukang kunci dan membuka pintu rumah tersebut dan melihat korban berada didalam kamarnya dalam keadaan meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Tembung.

Kemudian dilakukan Penyidikan dan Penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku atas nama Reza Adrian Siregar Alias Reza (Karyawan korban).

Personil Unit Reskrim Polsek Medan Tembung mendapat informasi bahwa pelaku (Reza) sedang berada di Jalan Bersama, Gang Jaya, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Kemudian Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP. Japri Binsar H. Simamora, SH., MH mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan pelaku pada hari Senin, 22 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

Selanjutnya Tim melakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya. Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha menyerang Petugas dan hendak melarikan diri sehingga pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak dibagian kedua kaki, selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat Perawatan Medis.

“Saat dilakukan pengembangan, pelaku mencoba kabur dan melawan Petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur.(Spt)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130