Sampang | Nusantara Jaya News – Kasus penembakan yang menimpa korban, Muarah, dan mengakibatkan lumpuh seumur hidup terus bergulir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdakwa utama, Moh. Widjan, hanya dituntut 1 tahun kurungan penjara meski telah melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Korban, Muarah, mengungkapkan kepada awak media bahwa selain Widjan, tiga terdakwa lainnya Hanan, Sutikno, dan Haris dituntut 4 tahun penjara, sedangkan eksekutor penembakan, Rohim, dituntut 7 tahun penjara.
Muarah menceritakan bahwa tujuan dari penembakan ini adalah untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membunuh dirinya.
Namun, tembakan yang dilepaskan dari jarak 2 meter itu mengenai badannya dua kali, mengakibatkan luka parah dan lumpuh seumur hidup.
“Dari hasil penelusuran terkait kasus penembakan ini, diketahui bahwa tuntutan 1 tahun terhadap Widjan sangat tidak wajar,” kata Muarah di hadapan awak media.
“Tuntutan ini sangat mencederai rasa keadilan.” Imbuhnya. (25/7/24)
Muarah juga menyatakan harapannya agar hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami minta putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” ujarnya.
Korban juga mengingat kembali peristiwa pada tahun 2019 di Desa Tapa’an, Kecamatan Banyuates, di mana ia pernah terlibat kontak senjata dengan Widjan.
“Pada tahun 2019 saya pernah terjadi kontak senjata dengan Widjan di Desa Tapa’an, Kecamatan Banyuates. Saya dijadikan sebagai tersangka tunggal dan korbannya tidak mengalami cacat. Saya dituntut 16 tahun oleh JPU dengan menerapkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” ungkapnya.
“Sekarang Widjan sebagai otak penembakan terhadap saya yang mengakibatkan cacat seumur hidup hanya dituntut 1 tahun saja. Saya merasa tidak mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Di akhir pertemuan dengan awak media pada tanggal 22 Desember 2023, pukul 10 pagi di Mandeman, Banyuates, Sampang, Muarah meminta aparat penegak hukum setempat untuk meninjau kembali kasus tersebut dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku yang terlibat dalam kasus penembakan tersebut. (Red)