Sidoarjo | Nusantara Jaya News – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba jaringan internasional. Tim Polresta Sidoarjo berhasil ringkus kasus besar dengan barang bukti 30 kg Narkoba.
Kapolrda Jatim Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto bersama Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christinan Tobing memimpin acara konferensi press pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional pada hari Jumat (16/8/2024) di Gedung Serba Guna Polresta Sidoarjo . Kasus ini salah satu bentuk komitmen kepolisian dalam melawan ancaman narkoba yang semakin meningkat.
Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto mengatakan bahwa tim Polresta Sidoarjo melalui satresnarkoba berhasil menggagalkan narkotika jenis sabu seberat 30 kg yang bernilai ekonomis sekitar 30 miliar.
“Penangkapan dilakukan di pintu keluar tol Sidoarjo, setelah petugas menerima informasi bahwa barang tersebut sedang dalam perjalanan menuju lokasi tersebut,” ujarnya.
Imam mengungkapkan bahwa tersangka utama ini adalah MI alias IE yang berusaha melarikan diri saat akan ditangkap namun berhasil dihentikan oleh petugas.
“Tersangka tidak operatif dan sampai saat ini masih menyangkal keterlibatannya,” ucap Imam.
Imam menuturkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa telepon genggam dan nomor rekening tersangka untuk mengembangkan kasus ini.
“Melalui hasil penyelidikan awal, MI diketahui telah melakukan pengiriman narkoba sebanyak empat kali dengan total berat 60 kg. Pada pengiriman kelima, dengan berat sekitar 30 kg, tersangka berhasil ditangkap oleh tim Satresnarkoba,” tutur dia.
Imam menyampaikan bahwa pengiriman narkoba ini dilakukan atas perintah seseorang dengan inisial E yang saat ini masih dalam pengerjaan oleh tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
“Keberhasilan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memutuskan jaringan narkoba yang lebih luas,” imbuhnya.
Di akhir konferensi press, Kapolda Jatim Imam memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya warga Jatim untuk bersama – sama memerangi narkoba.
“Mari kita jaga generasi penerus bangsa kita dari ancaman narkoba. Jangan biarkan mereka menjadi pecundang di masa depan karena terjerat kasus narkoba,” imbauannya.
Melalui pengamanan ini, Imam berharap mampu menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Perang melawan narkoba harus terus digelorakan demi masa depan bangsa lebih baik,” pungkasnya.
Pelaku tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.