Surabaya – |Nusantara Jaya News – Terungkap bahwa meskipun telah diatur dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 23 Tahun 2020, banyak sekolah masih menahan ijazah siswa yang sudah lulus dengan berbagai alasan. Pada Selasa (13/8/2024).
Peraturan tersebut dengan tegas melarang satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan untuk menahan ijazah, apapun alasannya.
Meskipun sudah ada regulasi yang jelas, praktik penahanan ijazah masih sering terjadi. Beberapa sekolah, seperti yang dilaporkan di SMKN 3 Bojonegoro, mengaku telah mendistribusikan ijazah kepada semua siswa.
Namun, ada indikasi bahwa ijazah tidak dapat diambil jika masih ada tunggakan biaya. Hal ini menjadi masalah ketika staf sekolah atau wali kelas menyatakan bahwa ijazah tidak bisa diambil tanpa melunasi seluruh biaya yang belum dibayar.
Beberapa alasan lain yang menghambat penerimaan ijazah oleh siswa termasuk ketidaksanggupan untuk mengambil ijazah karena panggilan pekerjaan atau takut mengambilnya karena adanya tunggakan.
Bangun Purnomo, Pengurus Komnas Pendidikan Jatim Koordinator Bidang IT & Media, meminta data mengenai kasus ini kepada Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Bojonegoro-Tuban.
Setelah data tersebut diserahkan, pihak sekolah akhirnya mengantarkan ijazah ke rumah alumni setelah terjadinya konfirmasi dan perbaikan.
Bangun menegaskan bahwa penggalangan dana sukarela seharusnya tidak mengakibatkan siswa atau wali murid menanggung hutang.
Ia juga memperingatkan bahwa jika praktik penahanan ijazah berlanjut, Komnas Pendidikan akan memberikan teguran tegas dari provinsi. (Red)