banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Anggota TNI AL Surabaya Didakwa Kasus KDRT, Korban dan Anak Alami Trauma Berat

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Seorang anggota TNI AL berinisial Lettu dr. RB di Kota Surabaya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial M dan dua anak angkatnya. Kasus ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Militer (PM) III-12 Surabaya pada Selasa (27/8/2024).

Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arif Sudibya, bersama Hakim Anggota Letkol Kum Wing Eko Joedha Harijanto dan Letkol Chk Muhammad Saleh, mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer Mayor Chk Sahroni Hidayat.

banner 300x250

Dalam dakwaan tersebut, Lettu dr. RB dituduh melakukan KDRT berupa kekerasan fisik dan psikis terhadap korban M, yang juga seorang dokter.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 4 jo pasal 5 huruf a dan pasal 45 ayat 1 jo pasal 5 huruf b UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT,” ujar Mayor Chk Sahroni saat membacakan dakwaan.

Salawati, kuasa hukum korban, menyampaikan bahwa tidak hanya M yang menjadi korban, tetapi dua putri M dari pernikahan sebelumnya juga mengalami kekerasan serupa.

Kedua putri korban telah menjalani visum et repertum yang hasilnya digunakan sebagai bukti dugaan KDRT tersebut.

Menurut pengakuan korban, kekerasan terjadi sejak tiga tahun lalu, dengan puncaknya pada April 2024 ketika dua putrinya mengalami kekerasan fisik.

Korban kemudian memberanikan diri melapor ke pihak berwenang.Akibat kekerasan yang dialami, korban mengalami depresi berat, sementara kedua putrinya mengalami gangguan stres pascatrauma, berdasarkan asesmen psikolog.

Salah satu bentuk kekerasan yang dialami termasuk pemukulan dan peludahan wajah terhadap anak-anak korban.

Namun, kuasa hukum terdakwa, Mayor Laut Teguh, membantah dakwaan tersebut dan mengklaim bahwa masalah ini adalah persoalan rumah tangga biasa.

Teguh menyatakan bahwa dakwaan ini perlu dibuktikan lebih lanjut, termasuk apakah kekerasan ini terjadi dalam pernikahan sekarang atau sebelumnya.

Dalam persidangan berikutnya, kuasa hukum terdakwa berencana menghadirkan mertua terdakwa sebagai saksi kunci yang diklaim membela terdakwa dalam kasus ini. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130