Jakarta |Nusantara Jaya News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan partai politik yang berhasil mendapatkan kursi di DPR RI untuk periode 2024-2029.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 yang digelar di Gedung KPU RI, Jakarta, pada Minggu (25/8/2024).
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, membacakan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1204 Tahun 2024 yang memuat daftar partai politik yang memperoleh kursi di parlemen.
Berdasarkan perhitungan ambang batas perolehan suara sebesar empat persen dari total suara sah nasional, delapan partai politik berhasil melampaui batas tersebut.
Partai-partai yang berhasil lolos adalah PDI Perjuangan dengan 110 kursi, Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), Partai NasDem (69 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi), Partai Amanat Nasional (48 kursi), dan Partai Demokrat (44 kursi).
Afif menjelaskan bahwa ambang batas empat persen ditetapkan berdasarkan perolehan suara nasional yang mencapai 151.793.293 suara sah.
Dengan demikian, batas minimal suara yang harus diperoleh partai politik untuk bisa masuk ke DPR RI adalah 6.071.731 suara, sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
Sementara itu, 10 partai politik lainnya gagal melampaui ambang batas tersebut dan tidak akan memiliki wakil di DPR RI.
Partai yang tidak lolos antara lain Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708 suara), Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108), Partai Persatuan Indonesia (1.955.131), dan Partai Gelora (1.282.000). Partai-partai lain yang juga tidak lolos adalah Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Bulan Bintang, Partai Garda Republik Indonesia, dan Partai Kebangkitan Nusantara. (Red)