LOMBOK | Nusantara Jaya News – Pengadilan Negeri (PN) Mataram membatalkan eksekusi lahan seluas 6,3 hektare di Gili Sudak, Sekotong, Lombok Barat, pada hari Senin (5/8/2024). Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari Polres Lombok Barat yang menilai situasi keamanan dalam menjelang pilkada dan potensi dampak negatif terhadap pariwisata di Gili Sudak dan sekitarnya. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas daerah dan kelangsungan industri pariwisata lokal.
Terkait pengamanan dan kondusifitas masyarakat menjadi prioritas utama sebagai pengemban amanah rakyat dan pengayom masyarakat telah diambil oleh Kapolres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana sebagai langkah tegas dalam menjaga sishankamrata.
Kapolres tetap bersitegang mempertahankan situasi kondusif, jangan sampai menjadi konflik horisontal yang mana hanya hasil persidangan yang terlihat berpihak sebelah.
Permohonan eksekusi lahan yang disengketakan Muksin Mahsun dengan Awanadhi Aswinabawa, Debora Sutanto, Baiq Nulia Sofiari, dan PT Pijak Pilar Mataram berlangsung, pada hari Rabu (31/7) lalu nampak sekali banyak kejanggalan dalam prosesnya. Apalagi, proses ini masih berlanjut sebab ada perlawanan atau verzet yang seharusnya eksekusi ini tidak boleh dilaksanakan.
Melalui informasi, Kapolres dan Pengadilan Negeri Mataram hingga kini mendapat tekanan dari pihak Muksin Mahsun untuk segera melakukan eksekusi meskipun ada perlawanan hukum dari pihak yang mempunyai sertifikat.
Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya menyatakan bahwa pihaknya telah siap sesuai dengan jadwal yang ditentukan, namun pihaknya tetap menunggu kesiapan dari pihak pengamanan yaitu Polres Lombok Barat.
“Ini sudah jelas, bahwa pihak PN pun mengamini bahwa alasan pengamanan kondusifitas masyarakat menjadi prioritas utama sebelum melakukan eksekusi. Sebab banyak faktor yang harus dipertimbangkan, apalagi sertifikat mereka masih aktif lo,” kata Beka Komisioner Komnasham.
“Kalau ini tetap dilakukan eksekusi maka pihak PN telah melakukan prosedur yang salah, dikarenakan PN tidak berwenang membatalkan status daripada sertifikat seseorang,” ujarnya dalam keterangan pers diterima oleh redaksi, Senin (5/8/2024).
Menurutnya, Eksekusi haruslah berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Kalau sudah keluar dari unsur itu maka sudah jelas itu rekayasa sebuah kepentingan.
Meskipun pihak Muksin Mahsun memaksa untuk melaksanakan eksekusi, nampaknya pihak mendapatkan penolakan dari warga, karena dikhawatirkan berdampak terhadap kondusifitas pariwisata yang sedang menggeliat di sekotong terutama keamanan menjelang pilkada serentak.
Pemerintah Desa Sekotong Barat juga khawatir eksekusi itu menimbulkan gejolak ditengah masyarakat. Apalagi, beberapa kepala dusun telah ikut serta melakukan penolakan terhadap rencana eksekusi tersebut
Jika eksekusi ini dipaksakan maka Kapolres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana dapat dikatakan melawan seruan Presiden dan intruksi Kapolri bahwa menjelang Pilkada hendaknya semua elemen dan unsur dapat menjaga kondusifitas agar pelaksanaan pilkada serempak dapat berjalan lancar.
Seperti yang dikutip dari Lombok Post sebelumnya, bahwa Kapolres juga mengatakan eksekusi lahan di Gili Sudak ditunda demi alasan kondusifitas wilayah.
“Betul,” jawabnya kepada Lombok Post.
Keamanan dan kondusifitas wilayah saat ini menjadi prioritas utama pihak kepolisian. Terlebih menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Kita mau fokus (pengamanan) Pilkada dulu,” ucap dia.