Surabaya |Nusantara Jaya News – Anggota Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap kasus pencurian emas dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di beberapa toko emas di Surabaya.
Pelaku, seorang perempuan berinisial H. (44) asal Madura, berhasil ditangkap pada Kamis (8/8/2024).Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada dua kesempatan, yaitu pada bulan Juli 2021 dan Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka H. melancarkan aksinya di Toko Emas “MJ” di Pasar Nambangan dan Toko Emas “BM” di Royal Plaza, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
“Pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan memanfaatkan kelengahan karyawan toko untuk mencuri perhiasan emas, kemudian melarikan diri,” ungkap Iptu Suroto pada Selasa (20/8).
Korban pencurian tersebut adalah AJ (39), warga Jalan Bulak Kencana Residence, Surabaya, dan AS (23), warga Dusun Cemplo, Bojonegoro. Keduanya mengalami kerugian akibat aksi pencurian yang dilakukan oleh H.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa kwitansi pembelian gelang emas seberat 8 gram dan kalung emas seberat 6 gram dari tangan tersangka.
Tersangka H. diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus serupa dan pernah ditahan di Polsek Tanah Merah, Bangkalan, pada tahun 2017.
Ia berhasil melakukan pencurian emas sebanyak dua kali sebelum akhirnya ditangkap kembali oleh pihak berwajib.Kini, H. dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kenjeran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)