banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Amankan Tiga Pengedar Sabu di Kos-Kosan Sawahan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan tiga orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dalam operasi senyap di sebuah kamar kos di Jalan Kupang Krajan II, Kelurahan Kupang, Kecamatan Sawahan, Surabaya pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 20:00 WIB.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MH bin S (30), warga Jalan Benteng Miring, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir; MR bin MZA (21), warga Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir; dan ABP bin IH (17), yang masih berstatus di bawah umur, juga berasal dari Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir.

banner 300x250

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale, melalui Kasi Humas IPTU Suroto, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa 34 klip plastik berisi sabu dengan berat ± 88,64 gram yang ditemukan dalam sebuah tas ransel hitam.

Selain itu, turut diamankan 1 bendel klip plastik, gunting, timbangan elektrik, sendok, serta beberapa ponsel milik para tersangka.

IPTU Suroto menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di kamar kos tersebut yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan para pelaku di dalam kamar, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti sabu siap edar.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa salah satu pelaku, MR, terlibat aksi jambret di kawasan Kota Lama Surabaya dan hasil rampasannya berupa ponsel ditukar dengan narkoba jenis sabu kepada tersangka MH.

MH mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seseorang bernama Parman, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Kini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya adalah hukuman penjara hingga 20 tahun. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130