banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Sidang Kasus Pengrusakan Mobil di Lubuk Pakam: Terungkap, Saksi Palsu Dibayar Rp 200 Ribu oleh Suami Terdakwa

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

MEDAN |Nusantara Jaya News – Sidang kasus pengrusakan mobil dengan terdakwa Yulianti Tanti alias Chai Yin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Cabang Labuhan Deli, pada Selasa (27/8/2024) sore.

Sidang kali ini menghadirkan saksi yang sebelumnya diduga memberikan keterangan palsu, yaitu Ardian.

banner 300x250

Pada sidang sebelumnya, Ardian memberikan kesaksian yang meringankan terdakwa. Namun, saat dipanggil kembali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan terkait dugaan rekayasa kesaksian, Ardian tidak berani berbicara karena merasa tertekan oleh pihak pengacara terdakwa.

Sidang ini menjadi menarik ketika terungkap bahwa Ardian adalah saksi palsu yang dibayar Rp 200 ribu oleh suami terdakwa, Wendra, untuk memberikan keterangan palsu.

“Saya menyesal dan meminta maaf kepada korban karena memberikan kesaksian palsu. Saya dibayar Rp 200 ribu untuk itu, padahal saya tidak mengetahui kejadiannya,” ujar Ardian kepada wartawan pada Kamis (15/8/2024) malam.

Sebagai bentuk penyesalannya, Ardian membuat video klarifikasi dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa kesaksiannya pada sidang sebelumnya adalah palsu.

Dalam video tersebut, Ardian mengaku dipaksa oleh Wendra untuk memberikan kesaksian palsu di persidangan dan menegaskan bahwa video klarifikasi dan surat pernyataannya dibuat tanpa paksaan dari siapapun.

Korban yang melaporkan kasus pengrusakan ini menjelaskan bahwa terdakwa Yulianti Tanti sudah lama mencari masalah dengannya, bahkan sering berteriak dan memaki korban serta keluarganya.

Puncaknya terjadi pada 17 Maret 2024, ketika Yulianti memukul mobil korban hingga penyok.Kasus ini telah melalui mediasi di Polres Pelabuhan Belawan dan kejaksaan, namun terdakwa tetap bersikeras tidak bersalah meskipun bukti rekaman CCTV menunjukkan sebaliknya.

Korban berharap hakim yang memimpin sidang ini dapat menjatuhkan hukuman yang adil dan tidak membiarkan saksi palsu serta otak di balik rekayasa ini lolos dari hukuman pidana. (SPT)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130