Sidoarjo | Nusantara Jaya News – Pria berisinial SW, 61 th, karyawan swasta yang beralamat di Kecamatan candi, Sidoarjo menjadi tersangka pencabulan terhadap anak kebutuhan khusus berinisial MW, 9 tahun daerah Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam keterangannya, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Tobing mengungkapkan bahwa pelaku tersebut melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang payudara korban dan memasukkan dua jarinya ke dalam alat kelamin korban tersebut.
“Kami telah mengantongi barang bukti berupa pakaian korban yang terdapat bercak daerah, yang ditemukan oleh ibu korban setelah kejadian. Modus pelaku ini memberikan sejumlah uang korban dan meminta korban untuk merahasiakan perbuatan tersebut,” kata Tobing saat konferensi pers berlangsung gedung Sat Restrim Polresta Sidoarjo, Senin (26/8/2024) sore ini.
Tobing menuturkan bahwa pelaku merupakan tetangga korban di kecamatan candi, Sidoarjo, kini telah ditangkap dan ditahan.
“Kami telah melakukan visum dan pemeriksaan psikologis terhadap korban dan hasilnya menunjukkan adanya penyesuaian alat bukti yang mendukung tuduhan terhadap pelaku,” ujarnya.
Tobing menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami berkomitmen untuk memberikan akses keadilan bagi korban, termasuk dengan pendampingan psikologis dan sosial yang telah dilakukan secara terpadu oleh PPA Polresta Sidoarjo,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kata Tobing, kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kini, korban berada dalam penanganan intensif dan terus mendoakan pendampingan psikologis.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” pungkasnya.