Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130

2 Poket Sabu Diamankan Polres Pamekasan dari Tersangka Asal Desa Larangan

banner 2500x130

Pamekasan, |nusantara jaya news – Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Andri Setya Putra menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, yang diduga memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu tanpa hak.

banner 1000x130

“Tersangka, bernama Gufron (26), warga Dusun Bicabbih 3, Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, diamankan di teras rumahnya bersama sejumlah barang bukti.” ujar AKP Andri. (17/9/24)

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat total 2,29 gram.

Selain itu, turut diamankan alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastik, sebuah dompet hitam bertuliskan “Cahaya Maunah”, satu kotak warna putih, satu korek api gas, satu bendel plastik klip kecil, serta sebuah ponsel Samsung warna hitam.

“Tersangka Gufron berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, yang ia peroleh untuk dijual kembali,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Pamekasan.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.” ungkapnya.

Gufron dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat atas tindak pidana narkotika. (Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130