Post Views Today: 33
Surabaya |nusantara jaya news – Dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri siri, W A S (27) dan D S P (18), ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jl. Pagesangan IV, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya.
Kasatresnarkoba polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan Penangkapan para tersangka dilakukan pada Kamis malam (19/9/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Dalam penggerebekan tersebut, anggota menemukan berbagai jenis narkotika yang siap diedarkan.” Ujar Suria (29/9/24)
Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain 2,158 gram sabu, 38 butir ekstasi dengan logo “DORAEMON” seberat 16,310 gram, dan 144.000 butir pil koplo berlogo “LL” (double LL).
“Selain itu, polisi juga menyita timbangan elektrik, handphone, serta beberapa perlengkapan lain yang digunakan tersangka untuk menjalankan bisnis ilegal ini.” terang Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A alias K, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Keduanya mengaku telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika selama satu minggu terakhir dengan imbalan Rp800.000 serta sabu gratis.
Kasat menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat jumlah narkotika yang ditemukan cukup besar dan berpotensi merusak generasi muda.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka. (red)
Berita Terkait
Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
