Sumenep |Nusantara Jaya News – Seorang ibu berinisial E, warga Kalianget Barat, Kabupaten Sumenep, Madura, ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumenep setelah diduga tega menjual anak kandung perempuannya yang berusia 13 tahun kepada seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial J (41).
E diduga melakukan tindakan keji ini demi mendapatkan vespa matic dan sejumlah uang.
Kasus yang termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini terungkap setelah polisi menyelidiki tindakan E, yang merupakan seorang oknum guru PNS.
Berdasarkan penyelidikan, E dengan sengaja mengantar anaknya kepada J untuk disetubuhi, dengan modus ritual mensucikan diri. AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 8 Februari 2024.
Lebih lanjut, polisi menyebut bahwa E memiliki hubungan khusus atau berselingkuh dengan J, yang menyebabkan keduanya sering berkomunikasi.
Dalam kasus ini, E dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara itu, J dikenakan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Red)