Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130
Pemkot  

Dishub Surabaya Gembok 100 Motor dan Amankan Dua Jukir Liar di Trotoar Grand City Mall

banner 2500x130

Surabaya|nusantara jaya news – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggembok sebanyak 100 sepeda motor yang parkir di trotoar area Grand City Mall, serta mengamankan dua juru parkir (jukir) liar dalam operasi gabungan di Jalan Gubeng Pojok, Jumat (25/10/2024).

Operasi ini merupakan langkah tegas Dishub untuk menertibkan pelanggaran parkir liar di kawasan pedestrian.

banner 1000x130

Sekretaris Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan untuk menindak tegas pengguna trotoar sebagai area parkir dan jukir liar yang beroperasi tanpa izin resmi.

“Kami melakukan operasi penertiban terhadap pelanggaran penggunaan pedestrian atau trotoar serta jukir liar yang beroperasi tanpa izin dari Dishub Surabaya,” ungkapnya dalam keterangan pers yang dirilis Diskominfo Kota Surabaya.

Dua jukir liar yang diamankan dalam operasi tersebut berasal dari Kabupaten Bangkalan dan Blora, Jawa Tengah. Keduanya kini berada dalam pengawasan Polrestabes Surabaya untuk penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Trio juga menyebut bahwa operasi serupa telah dilakukan sejak 18 Oktober 2024, namun tingkat kepatuhan masih rendah.

“Sejak beberapa hari lalu, kami telah mengadakan operasi ini, tetapi tampaknya efek jera tidak terasa, sehingga kami lakukan penindakan penggembokan,” ujarnya.

Ke depan, Dishub akan terus intensif melakukan penertiban parkir liar di depan Grand City Mall dan berkoordinasi dengan manajemen mall untuk membuka akses tambahan bagi parkir roda dua.

“Kami sudah koordinasikan agar pintu-pintu lain dibuka untuk mempermudah parkir roda dua, sehingga trotoar tidak lagi digunakan untuk parkir liar,” tambah Trio.

Operasi penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Berdasarkan Perda tersebut, pelanggar dikenakan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk roda empat sebagai syarat pelepasan gembok. (Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130