Jombang |Nusantara Jaya News – Sekitar tiga bulan yang lalu, seorang pria berinisial M mengalami kecelakaan di daerah Gudo, Jombang. Dalam pemeriksaan pasca-kecelakaan, ditemukan delapan poket narkotika golongan I jenis sabu di kendaraan M. Kasus ini kemudian ditangani oleh Polsek Gudo Polres Jombang.
Namun, muncul kabar bahwa keluarga M diduga memberikan kompensasi sebesar Rp 30 juta kepada oknum anggota Polsek Gudo berinisial K agar M tidak dijerat dalam kasus narkoba. Dugaan suap tersebut dilaporkan terjadi saat M dirawat di rumah sakit.
Ketika dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Gudo, Ipda Hadi, menyangkal tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa peristiwa itu sebenarnya terjadi pada tahun 2023 dan M telah mengikuti rehabilitasi resmi dengan proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang lengkap. “Oh, K. Itu bukan 3 bulan yang lalu, tapi itu kejadian tahun 2023. Penyelesaiannya kita lakukan rehabilitasi resmi. Ada TAT-nya juga. Kita berkasnya lengkap,” ujarnya, Sabtu (26/10/2024).
Namun, pernyataan ini memicu kebingungan. Pihak tempat rehabilitasi narkoba yang disebutkan oleh Kanit Reskrim Polsek Gudo menyatakan bahwa tidak pernah ada pasien bernama M yang menjalani rehabilitasi di tempat mereka. “Tidak ada mas, pasien atas nama M direhabilitasi di sini,” jelas pemilik tempat rehabilitasi tersebut.
Kehadiran barang bukti delapan poket sabu menimbulkan dugaan kuat bahwa M mungkin merupakan seorang pengedar narkoba, bukan hanya pengguna. Jika benar demikian, status rehabilitasi M dianggap melanggar ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang rehabilitasi penyalahguna narkotika.
Untuk memastikan kebenaran kasus ini, pihak media berencana mengonfirmasi kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Jombang dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim terkait Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang dijalani oleh M. Jika terbukti tidak ada TAT untuk M, maka dugaan terhadap Kanit Reskrim Polsek Gudo, Ipda Hadi, serta oknum anggotanya berinisial K, terkait kebohongan publik dan suap, semakin menguat. (Red)