banner 1000x130

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Ahli Waris Kandas di Pengadilan Negeri Surabaya

banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantara jaya news – Gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Faridah dan Nor Hotimah terhadap Hosairiyah, Irwansyah, dan Notaris Wibowo Ibo Sarwono SH MH kandas di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (19/10/2024). Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara: 880/Pdt.G/2024/PN.Sby ini awalnya dilayangkan pada 29 Agustus 2024 oleh para penggugat yang merupakan ahli waris almarhum Soepari dan Rochimah atas sebidang tanah dan rumah di Jalan Bulak Banteng Wetan, Surabaya.

Para penggugat menuduh Hosairiyah, saudara kandung mereka, secara sepihak menjual rumah warisan tersebut kepada Irwansyah dengan menggunakan surat keterangan waris tunggal yang diduga palsu. Penjualan tersebut juga melibatkan Notaris Wibowo Ibo Sarwono. Faridah dan Nor Hotimah, melalui kuasa hukumnya, Dr. Amatussudin SH MH, mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran hukum.

banner 1000x130

Menurut kuasa hukum penggugat, rumah tersebut awalnya disewakan kepada Irwansyah dengan harga Rp 6 juta per tahun, namun pada 2018 terjadi transaksi jual beli tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya. Dalam proses mediasi, Tergugat sempat menawarkan pengembalian dana tanpa memotong biaya kontrak, namun perdamaian gagal tercapai.

Amatussudin menyayangkan kegagalan mediasi tersebut, karena menurutnya damai adalah solusi terbaik. Kini, perkara akan berlanjut ke tahap sidang pokok. (Red)

 

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130