25 Oktober 2024
Surabaya – Netti Herawati selalu wartawati media Nusantara Jaya News memberikan hak jawab dan klarifikasi terkait berita nusantarajayanews.id, pada hari Selasa 22 Oktober 2024 berjudul: ‘Warga Bali Meminta Segera Deportasi Anna WNA Asal Rusia yang Meresahkan Bali’ , Berikut penjelasannya seperti dikirim dalam surat hak jawab.
Bahwa redaksi media Nusantara Jaya News Menanggapi pemberitaan dari situs media kami nusantarajayanews.id yang berjudul “Warga Bali Meminta Segera Imigrasi Deportasi Anna WNA Asal Rusia yang Meresahkan Bali” pada Selasa, 22 Oktober 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyampaikan keberatan dan hak jawab terhadap informasi yang dianggap tidak akurat tersebut.
Dalam pernyataan resmi, Imigrasi Ngurah Rai menilai pemberitaan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya pada Pasal 1 mengenai ketidakakuratan informasi dan Pasal 3 terkait keseimbangan dalam pemberitaan. Selain itu, berita tersebut mencampurkan fakta dan opini yang berpotensi menghakimi.
Imigrasi Ngurah Rai mengklarifikasi bahwa WNA Rusia bernama Anna Arturovna Sarkisyan telah diperiksa dan diklarifikasi mengenai kegiatannya di Indonesia.
Berdasarkan penjelasan yang diberikan, foto-foto yang beredar dan diduga terkait aktivitas ilegal merupakan hasil pemotretan profesional di Moskow pada tahun 2017 dan promosi merek perhiasan Jerman pada tahun 2022, yang tidak terkait dengan kegiatan ilegal.
Kantor Imigrasi juga menegaskan bahwa foto-foto tersebut telah dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab di platform Telegram.
Lebih lanjut, Imigrasi menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan bukti pelanggaran izin tinggal atau keterlibatan Anna dalam kegiatan prostitusi maupun tindak pidana lainnya sebagaimana disebutkan dalam berita tersebut.
Terkait tuduhan adanya “dukungan dari oknum Imigrasi Bali,” Imigrasi menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan merugikan citra institusi.
Berikut penjelasannya seperti dikirim dalam surat hak jawab bernomor (02/HJ/NJN/X/24) pada Jumat (25/10/2024)
Oleh karena itu kami selaku pimpinan redaksi media Nusantara Jaya News menyatakan
1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar jam 23.00 WIB nusantarajayanews.id sudah menayangkan pemberitaan yang berjudul: ‘Warga Bali Meminta Segera Deportasi Anna WNA Asal Rusia yang Meresahkan Bali’ sebagaimana telah diterbitkan pada tanggal 22 Oktober 2024 sekitar jam 23.00 WIB adalah tidak benar dengan argumentasi hukum sebagai berikut:
1.1 Bahwa pemberitaan tersebut dilakukan tanpa ada wawancara atau konfirmasi terlebih dahulu kepada klien kami, baik langsung maupun melalui telepon, atau melalui surat elektronik atau bentuk lainnya oleh pihak wartawan nusantarajayanews.id berkenaan dengan judul atau substansi berita, sehingga menimbulkan pemberitaan yang tidak benar, imajinatif dan bersifat sepihak serta merugikan nama baik dan reputasi klien kami.
1.2 Bahwa sesungguhnya terkait pemberitaan tersebut tidak mengandung kebenaran sama sekali karena klien kami menganggap pemberitaan tersebut mengandung unsur penyesatan dan pembentukan opini publik yang salah dalam bentuk yang disiarkan atas dasar informasi yang tidak tepat dipertanggungjawabkan kebenarannya, yang sangat jelas dan tegas mengarah kepada fitnah dan melanggar kode etik wartawan Indonesia melalui tulisan yang disiarkan berdasarkan informasi yang tidak tepat, tidak akurat dan tidak benar bahkan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
1.3 Bahwa klien kami sama sekali tidak pernah mengeluarkan kata-kata pernah dikonfirmasi/tidak pernah diwawancarai dalam bentuk apa pun, oleh siapa pun terkait dengan berita dimaksud.
Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas pemberitaan sebelumnya, Kami selaku pemimpin redaksi Nusantara Jaya News meminta maaf.
Dan ini menjadi koreksi bagi media Nusantara Jaya News untuk perbaikan agar kedepannya menjadi lebih baik lagi. Terima Kasih.
(Redaksi Nusantara Jaya News) M.Amimun Najib


****************************************












