Jakarta |nusantara jaya news – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya (“Investree”) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 pada 21 Oktober 2024.
Pencabutan ini dilakukan karena Investree melanggar ketentuan ekuitas minimum dan kinerja perusahaan yang memburuk, sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat. (23/10/24)
OJK menyatakan bahwa pencabutan ini adalah langkah untuk menjaga integritas dan tata kelola industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Meski telah diberikan peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha, pengurus dan pemegang saham Investree gagal memenuhi kewajiban, sehingga OJK mengambil tindakan tegas.
Selain pencabutan izin usaha, OJK juga melakukan tindakan hukum, termasuk pemblokiran rekening dan penelusuran aset pihak-pihak yang terlibat, seperti CEO Adrian Asharyanto Gunadi. Langkah ini diambil demi melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Investree diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usaha, menyelesaikan hak karyawan, lender, borrower, serta membentuk tim likuidasi dalam 30 hari. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kontak resmi Investree. (Tik)


****************************************












