Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130

Pemkot Surabaya Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis di SDN untuk Persiapan Evaluasi ke Pemerintah Pusat

banner 2500x130

Surabaya |nusantara jaya news – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sedang melakukan uji coba program makan bergizi gratis di lima Sekolah Dasar Negeri (SDN) sebagai langkah awal sebelum memberikan masukan dan evaluasi ke pemerintah pusat. Restu Novi Widiani, Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Surabaya, meninjau langsung pelaksanaan uji coba di SDN Wonorejo V pada Rabu (23/10/2024).

“Tujuan pemantauan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh siswa, sebanyak 236 anak di sekolah tersebut, mendapat makanan bergizi secara gratis,” kata Restu seusai kunjungan.

banner 1000x130

Restu menambahkan bahwa uji coba program ini sudah berjalan sejak Juli hingga November 2024, dengan total sasaran mencapai seribu siswa di lima SDN. Program ini bertujuan untuk menuntaskan masalah stunting dan mempersiapkan generasi emas 2024.

Setelah uji coba selesai, Pemkot Surabaya akan melakukan evaluasi menyeluruh yang akan dilaporkan ke pemerintah pusat sebagai bahan masukan. Salah satu aspek yang ditekankan adalah pentingnya inovasi dalam penyajian menu agar anak-anak tidak bosan dengan makanan yang disajikan.

“Anak-anak membutuhkan variasi dalam menu dan cara penyajian agar tertarik. Kami akan terus berinovasi untuk memastikan program ini efektif,” ujarnya. (Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130