Badung, Bali |nusantara jaya news – Seorang turis asal Rusia, Aiaz Abdrakhmanov (23), mengalami nasib buruk saat berlibur di Kuta, Bali. Saat sedang mencari sepatu di sebuah toko di Shopping Centre, Jalan Pantai Kuta, Sabtu (21/9/2024), sekitar pukul 21.14 WITA, iPhone 13 Pro Max miliknya dicuri.
Kejadian bermula saat Abdrakhmanov duduk di sofa mencoba sepatu dan menaruh handphone di samping kanannya. Namun, ketika selesai mencoba sepatu,
ia kaget mendapati handphone-nya sudah hilang. Meski sempat bertanya kepada karyawan toko, tidak ada yang melihat ponselnya. Korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kuta.
Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta, IPTU Anggi Wahyu Romadhoni, S.Tr.K, bersama Panit Opsnal, IPDA I Putu Santhi Adnyana, S.H, segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV, dan mencari saksi di sekitar tempat kejadian.
Pada Minggu (22/9/2024) pukul 17.00 WITA, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan dua pelaku yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan rekaman CCTV di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Tim Opsnal Polsek Kuta langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti berupa satu unit iPhone 13 Pro Max warna biru.
Kapolsek Kuta, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K, M.H, mengungkapkan bahwa pelaku adalah Zaenap (59), warga Surabaya, dan Herry Prawiro (54), warga Medan yang tinggal di Denpasar.
Kedua pelaku berencana menjual iPhone curian tersebut. Korban mengalami kerugian sekitar Rp12.000.000,-. Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 362 KUHP atas tindak pidana pencurian. (Red)

















