Nganjuk |Nusantara Jaya News – Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Pil Dobel L dengan menangkap dua tersangka, AR (23) dan HJ (25), pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Penangkapan dilakukan di rumah AR di Jl. Letjen Suprapto, Kelurahan Jatirejo, Nganjuk, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari penangkapan ini, polisi menyita 1.249 butir Pil Dobel L, uang tunai Rp250.000, dan kantong plastik yang digunakan untuk menyimpan pil.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi hingga kasus ini berhasil diungkap.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya, menambahkan bahwa jaringan peredaran ini sedang dikembangkan lebih lanjut untuk menangkap pemasok utama yang kini menjadi buronan (DPO).
Kedua tersangka diancam hukuman penjara hingga 10 tahun sesuai Undang-Undang Kesehatan. (Red)

















