Surabaya | Nusantarajayanews.id – Unit SUS Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Surabaya. Pada Rabu (9/10/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menangkap seorang pengedar berinisial BPA (20), warga Dukuh Kupang, di kamar kost kawasan Putat Jaya, Surabaya.
Dalam penggerebekan tersebut, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto menyampaikan bahwa pihaknya menemukan barang bukti berupa ganja kering seberat 486,39 gram yang disimpan dalam beberapa bungkus plastik besar, siap untuk diedarkan. Selain ganja, polisi juga mengamankan timbangan elektrik, plastik kosong, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kamar kost yang ditempati BPA. “Saat digerebek, BPA berada sendirian di kamar dan tidak dapat mengelak saat kami menemukan ganja yang diakui sebagai miliknya,” ujar Iptu Suroto.
Suroto juga menegaskan bahwa polisi akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah rawan narkoba dan akan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika. “Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (Red)