SURABAYA |Nusantara Jaya News – Polrestabes Surabaya kembali membuktikan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba dengan menggelar Operasi Tumpas Narkoba 2024. Senin (28/10/24).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si.didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, dan Kasihumas, serta Kapolsek Wonokromo Surabaya.
Kasatresnarkoba Suria Miftah menyampaikan bahwa operasi ini berlangsung mulai awal September hingga 22 September 2024 dan telah berhasil menjaring 83 tersangka dengan 59 kasus serta berbagai barang bukti narkotika.
“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 16,8 kg sabu, 3,7 kg ganja, serta 2,58 gram ekstasi dalam bentuk serbuk, dan lebih dari 148.000 butir pil koplo. Nilai ekonomi barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp35 miliar,” ungkap Suria Miftah dalam konferensi pers.
Operasi ini turut menyelamatkan lebih dari 500.000 orang dari potensi penggunaan narkoba. Menurut Suria, tiga kasus menonjol berhasil diungkap, salah satunya adalah penangkapan di Perumahan Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada 14 September 2024 yang melibatkan tersangka berinisial DP warga Perum di Kec. Waru Kab. Sidoarjo.
Dari tangan DP (55) warga Wisma Lidah Kulon Surabaya, polisi mengamankan 14,9 kg sabu yang dikemas dalam 9 bungkus teh Cina, diduga berasal dari jaringan Sumatera-Jawa.
Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial AR yang ditangkap di Jalan Gadukan Utara, Krembangan, pada 11 September 2024. Barang bukti yang diamankan meliputi 1,3 kg sabu, 700 gram ganja, 246 butir ekstasi, dan serbuk ekstasi seberat 2,58 gram, serta 2.855 butir pil koplo.
Kasus ketiga berhasil diungkap oleh Polsek Wonokromo yang menangkap dua tersangka, FK dan GY, dengan barang bukti ganja sebanyak 2.892 gram. Kedua tersangka diketahui beroperasi atas kendali seorang bandar yang saat ini berada di dalam salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur.
Kapolsek Wonokromo, Kompol Hegy Renata, mengumumkan keberhasilan penangkapan dua tersangka pengedar ganja, FK dan GY, dalam operasi yang digelar pada Rabu, 11 September 2024. Keduanya diamankan di Jalan Karangrejo Timur, Surabaya, dengan barang bukti ganja seberat 2.892,39 gram.
Menurut keterangan Kapolsek Wonokromo, FK dan GY dikendalikan oleh seorang bandar yang berada di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur. Modus operandi yang digunakan adalah melalui metode “ranjau” atau meletakkan barang di titik tertentu untuk diambil pembeli. Kedua tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp100.000 untuk setiap transaksi.
“Kedua tersangka ini telah beroperasi sejak Agustus 2024 dan berhubungan dengan bandar melalui alat komunikasi yang diatur dari dalam Lapas. Saat ini, kami terus melakukan pengembangan kasus dan berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya untuk mengungkap jaringan lebih luas,” jelas Kompol Hegy Renata dalam sesi tanya jawab bersama awak media.
Polsek Wonokromo akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan meningkatkan pengawasan di area rawan peredaran narkoba.
Polrestabes Surabaya dan jajaran terus berupaya mengembangkan penyelidikan terkait jaringan pengedar narkoba ini untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU
RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dengan Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal
seumur hidup/ hukuman mati
(Red)