Denpasar | Nusantarajayanews.id – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil menangkap seorang pria yang telah beberapa kali melakukan pencurian tabung gas 3 kg di wilayah Denpasar. Pelaku bernama Made Octaryan Andika Putra (20) ditangkap pada Senin (21/10/2024) setelah mengambil tabung gas di bedeng proyek di Jalan Gunung Muliawan, Denpasar Barat.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi W. S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan oleh Damasus (34), seorang buruh bangunan, yang melihat pelaku mencuri tabung gas di dapurnya sebelum mencoba kabur. Berkat bantuan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan saat melarikan diri.
Dalam pengakuannya, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat, termasuk di Banjar Alangkajeng, Jalan Gunung Tambora, Warung Jalan Gunung Batukaru, Jalan Gunung Bromo, dan Warung Jalan Gunung Rinjani, Denpasar. “Tabung gas yang dicuri dijual seharga Rp.100.000,-,” tambah Kapolsek.
Uang hasil penjualan tabung digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli rokok. Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Denpasar Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ,(red)