Surabaya |Nusantara Jaya News – Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera Afrianti, telah resmi ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, pada Minggu (27/10) petang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menyatakan pihaknya telah menerima Ronald di Medaeng untuk proses pemberkasan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP).
“Saat ini proses pemberkasan dan administrasi lainnya masih berlangsung di Rutan Surabaya, Medaeng,” ujar Heni pada Minggu petang.
Heni menambahkan bahwa Ronald diantar ke Rutan Medaeng oleh Ali Prakosa, Kasi Pidum Kejari Surabaya, dan disambut oleh pihak rutan yang dipimpin Tomi Elyus untuk pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.
Heni menegaskan bahwa Ronald, anak dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur, tidak akan mendapat perlakuan khusus.
“Perlakuannya akan sama dengan narapidana lainnya. Semua akan dilakukan sesuai SOP,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Minggu siang, Ronald ditangkap oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di kediamannya di Surabaya Timur.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menjelaskan bahwa Ronald tidak melakukan perlawanan saat penangkapan yang berlangsung di lantai dua rumahnya. Dalam jumpa pers yang digelar Minggu petang, Ronald tampak mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan Kejari Surabaya.
Mia menambahkan bahwa eksekusi terhadap Ronald dapat dilaksanakan tanpa menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA), menyusul pernyataan MA yang memperbolehkan langkah tersebut. “Setelah pembacaan dan persetujuan dari beliau, eksekusi segera kami laksanakan,” jelas Mia. (Red)