Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130
Pemkot  

12 Wanita yang Disekap di Rumah Kosong Sememi, di Evakuasi Pemkot Surabaya 

banner 2500x130

Surabaya | Nusantarajayanews.id – Pemerintah Kota Surabaya berhasil mengevakuasi 12 wanita yang diduga disekap di sebuah rumah kosong di Jalan Sememi Jaya 1, Jumat (15/11/2024). Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Command Center 112 Surabaya pada pukul 09.48 WIB.

Denny Christupel Tupamahu, Camat Benowo Kota Surabaya, menjelaskan bahwa para wanita tersebut awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pemandu lagu di rumah musik, tetapi kenyataannya mereka hanya diminta tinggal di rumah tersebut dengan aktivitas yang dibatasi.

banner 1000x130

“Dengan dukungan dari Polsek Benowo dan Koramil Benowo, kami menemukan total 12 wanita di lokasi. Seluruhnya langsung dikumpulkan untuk pendataan dan dimintai identitas,” ujar Denny.

Setelah evakuasi, tiga wanita bersama satu pengelola rumah tersebut dibawa ke Polsek Benowo untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara sembilan lainnya didata di Kantor Satpol PP Kota Surabaya.

Denny menambahkan, para korban diketahui berusia di atas 30 tahun dan berasal dari luar kota. Aktivitas di rumah kosong tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian.

“Terkait aktivitas apa yang mereka lakukan di rumah kosong itu, saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Namun, dari pengakuan pelapor, awalnya ia dijanjikan pekerjaan sebagai pemandu lagu,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian Pemerintah Kota Surabaya sebagai bentuk perlindungan terhadap warga dari ancaman eksploitasi dan penipuan berkedok pekerjaan. (Red)

 

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130