Solok Selatan |nusantara jaya news – Insiden mengejutkan terjadi di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Sabtu (23/11/2024). AKP Dadang Iskandar menembak mati rekannya, AKP Ryanto Ulil Anshar, di area parkir Mapolres sebelum melanjutkan aksinya menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. (25/11/24).
Menurut Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, AKP Dadang sempat mencoba menghubungi korban sebelum insiden terjadi, namun tidak mendapat respons.
“Ketika yang bersangkutan mencoba meminta tolong dan tidak ada respons, selanjutnya ia melakukan penembakan,” ungkap Kombes Andry saat jumpa pers di Mapolda Sumbar.
Setelah menembak mati AKP Ryanto, AKP Dadang mengarahkan mobilnya ke rumah dinas Kapolres yang berjarak sekitar 25 meter dari lokasi kejadian. Ia melepaskan tujuh tembakan, yang menyebabkan kaca jendela rumah berlubang.
“Di lokasi rumah dinas Kapolres, kami menemukan enam selongsong peluru dan lima proyektil, sementara satu lainnya sudah berupa serpihan,” ujar Kombes Andry. Saat kejadian, Kapolres berada di dalam rumah namun tidak terkena tembakan.
Dugaan Beking Tambang Ilegal
Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan dugaan keterlibatan AKP Dadang sebagai beking tambang ilegal di wilayah Solok Selatan, khususnya tambang galian C.
“Kami masih mendalami keterangan tersangka terkait perannya dalam tambang ini,” ujar Kombes Andry.
Kondisi Sadar dan Pemeriksaan Narkoba
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, memastikan bahwa AKP Dadang dalam kondisi sadar saat melakukan aksi penembakan.
Tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif narkoba dan alkohol. Untuk memastikan lebih lanjut, pemeriksaan kedua dilakukan dengan uji sampel rambut dan darah.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit pistol, selongsong peluru, senjata tajam jenis pisau, celana, dan jam tangan.
Atas tindakannya, AKP Dadang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Red)