Medan | Nusantara Jaya News – Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa perihal pelanggaran dalam pengelolaan anggaran dan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan, yang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution No.1 C, Pangkalan Masyhur, Kec. Medan Johor, Kota Medan.
Adapun point yang menjadi temuan diantaranya;
1. Terdapat Selisih lebih dan selisih kurang atau saldo persediaan obat-obatan selisih lebih sebesar Rp.10.628.240.386.42 dan selisih kurang sebesar Rp.3.089.195.769.26;
2. Terdapat perbedaan satuan dan harga satuan persediaan pada aplikasi SIMBADA aplikasi SIMRS;
3. Terdapat Pencatatan obat secara gelondongan yaitu diketahui pencatatan saldo
persediaan obat-obatan dengan cara gelondongan di SIMBADA, tak hanya
sampai di situ saja pengimputan saldo persediaan yang belum terdapat dalam
katalog nama obat di SIMBADA telah dilakukan secara gabungan dan dinamai (Obat-obatan lainnya) dengan nilai Rp.8.467.457.222.00 dan juga selain itu dinamai dengan (Obat Rumah Sakit Lain-lain) dengan nilai Rp.539.668.236.00.
4. Penyajian saldo persediaan pada RSU Haji Medan belum mengakomodir persediaan pada Depo IGD, Depo Rawat Inap, dan Depo Kamar Operasi.
Dalam orasinya Mhd Rido selaku Kordinator Aksi mendesak Kejatisu agar cepat dan segera
untuk memeriksa Dirut RSU Haju Medan dan jajaran karena telah diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Korupsi berjamaah.
“Kami meminta kepada Dirut RSU Haji Medan agar segera mundur dari jabatannya karena dinilai tidak mampu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya”, ucapnya.
Mereka juga berharap BPK RI dan KPK RI agar segera langsung turun ke lapangan untuk memeriksa Dirut Rumah Sakit Haji
Medan karena diduga kuat telah main mata serta melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan secara bersama- sama.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara seharusnya langsung segera periksa Dirut RSU Haji Medan karena diduga kuat telah main mata serta melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan secara bersama-sama”, pungkas Rido. (Septian Hernanto)