Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130
Pemkot  

Dispendukcapil Surabaya Prioritaskan Pencetakan e-KTP untuk Pemilih Pilkada di Tengah Keterbatasan Stok Blangko

banner 2500x130

Surabaya |nusantara jaya news – Keterbatasan stok blangko e-KTP membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengambil langkah prioritas pencetakan, khususnya bagi pemilih dalam Pilkada serentak mendatang. Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa pihaknya memprioritaskan tiga kelompok pemilih: pemilih pemula, lansia, dan warga yang baru pindah ke Surabaya.

“Pemilih pemula hingga tanggal 27 November 2024, yang kedua adalah lansia, dan yang ketiga adalah orang yang pindah masuk ke Surabaya yang sebelumnya KTP-nya bukan Surabaya,” kata Eddy pada Selasa (12/11/2024).

banner 1000x130

Prioritas pencetakan ini dilakukan guna menghemat sisa stok blangko e-KTP yang hanya tersisa 4.200 keping. Mengingat kebutuhan harian pencetakan bisa mencapai 1.500 keping, stok tersebut diperkirakan akan cepat habis tanpa pengaturan prioritas.

Eddy menambahkan bahwa upaya ini penting untuk memastikan pemilih memiliki akses pada hari pemungutan suara.

Menurut data terbaru, sekitar 11.000 pemilih pemula masih memerlukan pencetakan e-KTP. Dispendukcapil berharap seluruh pencetakan ini selesai sebelum 27 November 2024, hari pemungutan suara.

Eddy juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan, jika memungkinkan, memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sementara waktu.

Untuk permohonan mendesak, masyarakat dapat mengajukan pencetakan melalui aplikasi E-Sule dengan melampirkan alasan yang akan ditinjau oleh tim verifikator. (Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130