banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

“Kejaksaan Bondowoso dan Perhutani Gelar Sosialisasi Penyelesaian Konflik Lahan Hutan RPH Curahdami”

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Bondowoso |nusantara jaya news – Menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama antara Perum Perhutani dan Kejaksaan Negeri Bondowoso pada awal November 2024, Kejaksaan Negeri Bondowoso menggelar sosialisasi untuk mengupayakan penyelesaian konflik tanah di kawasan hutan Petak 13 dan 14, RPH Curahdami, BKPH Bondowoso. (11/11/24).

Sosialisasi ini bertujuan menjelaskan status tanah pengganti seluas 77,4 hektar milik PT. Mutiara Blambangan Permai di Desa Sumberwaru, Kecamatan Binakal.

banner 300x250

Acara yang berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Bondowoso ini turut dihadiri oleh Taufan Restuanto, S.Pd., M.Si., dari BPKAD Bondowoso; Sutrisno dari Kantor Pertanahan Bondowoso; Samsul Hadi, Kabag Hukum Kabupaten Bondowoso; dan Ifan Ariffandi, Camat Binakal. Octavano Scorpia Verdianto, perwakilan dari Perhutani, memaparkan data dan dokumen terkait status lahan sengketa yang telah berlangsung sejak tahun 1990.

Dzakiyul Fikri, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, menegaskan bahwa tanah tersebut sah sebagai kawasan hutan dan berharap konflik yang sudah berlangsung 33 tahun ini segera terselesaikan tanpa mengurangi hak garap masyarakat setempat.

“Kami berharap hal ini dapat segera terselesaikan tanpa mengurangi hak garap masyarakat,” ujarnya.

Misbakhul Munir, Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso, menambahkan bahwa hutan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, namun tetap menjadi aset negara.

“Kami selalu melibatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” ungkapnya. Ia juga menegaskan komitmen Perhutani dalam mendukung program ketahanan pangan pemerintah melalui mekanisme agroforestri.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Taufan Restuanto menyatakan kesiapan melakukan pendekatan kepada masyarakat agar pemahaman terhadap status lahan ini lebih baik.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso juga menyampaikan bahwa seluruh titik koordinat yang ditentukan oleh Perhutani berada dalam batas kawasan hutan, menegaskan bahwa lokasi tersebut tidak memiliki permohonan hak oleh warga Desa Sumberwaru. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130