banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Penangkapan Bandar Sabu di Sidoarjo, Polisi Amankan Barang Bukti 10,9 Gram Sabu

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya|nusantara jaya news – Tim Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.pada hari Kamis, 10 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

banner 300x250

Tersangka, berinisial A.H (23), warga. Desa Tambakrejo, ditangkap di Jl. Ikan Cucut dan rumahnya di Gg Ky. Huzair, setelah ditemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 12 paket plastik klip berisi sabu dengan berat total sekitar 10,902 gram. Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain dua bendel plastik klip, satu timbangan elektrik, satu scrop plastik, satu HP iPhone, dan satu tas cangklong berwarna hijau.

Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial B, pada tanggal 7 Oktober 2024 di kawasan Jl. Raya Candi Sidoarjo.

“Sebelumnya, sabu seberat ±12 gram tersebut diminta untuk disimpan dan dikirim oleh tersangka dalam bentuk ranjau.” ujar Kompol Suria. (10/11/24).

Selanjutnya tersangka membagi narkotika tersebut menjadi 13 paket, dimana satu paket seberat ±1 gram telah terjual pada tanggal 8 Oktober 2024.

“Paket tersebut didistribusikan ke beberapa pabrik di Waru, Sidoarjo. Dalam setiap transaksi, tersangka menerima imbalan Rp. 25.000 per gram serta narkotika tambahan seberat ±1 gram.” ujar Kasatresnarkoba.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

 

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130