Surabaya |nusantara jaya news – Kasus pembunuhan keji di Ngaglik, Surabaya, akhirnya terungkap. GAS (50), warga Ngaglik, tega menghabisi nyawa kekasihnya, L (53), warga Sutorejo, menggunakan piringan barbel seberat lima kilogram. Motif pembunuhan ini diduga dipicu perselisihan terkait cicilan gadai emas.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa korban meminta agar nama pada surat gadai emas dipindah ke tersangka. Hal ini karena korban tidak ingin melanjutkan cicilan tersebut. Namun, permintaan itu ditolak oleh GAS, yang kemudian memicu cekcok di antara keduanya.
“Tersangka tidak berkenan memindahkan nama karena korban tidak mau membayar cicilan. Itu menjadi pemicu utama,” ujar Aris dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2024).
Pertengkaran yang terjadi pada Minggu (17/11/2024) di rumah tersangka memuncak ketika GAS meminta korban mengambil minum di belakang rumah. Saat korban lengah, tersangka mengambil piringan barbel dan memukul kepala korban.
“Korban sempat melawan dengan menyakar leher dan menggigit tangan pelaku, namun tersangka kembali memukul hingga korban tak berdaya,” tambah Aris.
Setelah kejadian, GAS mencoba menutupi perbuatannya dengan mandi dan menelepon anak korban, memberi informasi palsu bahwa L terpeleset di kamar mandi. Namun, laporan dari petugas ambulans yang curiga akan kematian korban yang tidak wajar mengarahkan polisi pada penyelidikan lebih lanjut.
Polisi akhirnya menetapkan GAS sebagai tersangka sehari setelah kejadian. Barang bukti berupa piringan barbel, pakaian tersangka, dan pakaian korban diamankan untuk proses hukum.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya masing-masing 15 tahun dan tujuh tahun penjara.
Polisi juga tengah menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka yang nekat melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya yang telah berhubungan selama dua tahun enam bulan. (Red)
















