Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130
Pemkot  

Satpol PP Surabaya Tindak Tegas Pelaku Vandalisme dengan Sanksi Sosial

banner 2500x130

Surabaya |nusantara jaya news – Dua muda-mudi tertangkap basah melakukan aksi vandalisme di sekitar viaduk Monumen Kapal Selam (Monkasel) pada Sabtu dini hari (23/11/2024). Penindakan dilakukan oleh Tim Pasopati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya yang tengah melakukan patroli rutin.

Komandan Batalyon Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira, mengungkapkan bahwa sanksi sosial langsung diberikan kepada kedua pelaku dengan mewajibkan mereka mengecat ulang beberapa dinding yang menjadi sasaran vandalisme.

banner 1000x130

“Kami sanksi sosial dengan memberikan mereka kuas dan cat berwarna putih untuk mengecat ulang. Petugas kami juga mendampingi mereka selama proses pengecatan,” ujar Mudita.

Lokasi pengecatan dipilih secara strategis di dinding sekitar Jalan Kasuari dan dekat penjara Kalisosok, kawasan yang sering menjadi sasaran aksi vandalisme.

“Kami sengaja memilih lokasi ini karena banyak coretan serupa di area tersebut. Hal ini diharapkan menjadi efek jera,” jelasnya.

Selain itu, kedua pelaku diwajibkan mengenakan atribut papan dada bertuliskan “Saya Arek Surabaya Siap Menjaga Kerapian Kota Surabaya” selama menjalankan sanksi. Langkah ini, menurut Mudita, bertujuan untuk memberikan pesan kepada masyarakat agar turut menjaga kebersihan dan kerapian kota.

“Kami berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi warga Surabaya lainnya. Aksi vandalisme merusak estetika kota dan tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tambahnya.

Satpol PP Surabaya terus meningkatkan patroli di berbagai wilayah kota untuk menekan aksi vandalisme dan memastikan kebersihan serta kerapian kota tetap terjaga. (Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130