banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Satreskrim Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku Penganiayaan Bermotif Cemburu di Bulak Banteng

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantara jaya news – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap AG (52), tersangka penganiayaan terhadap mantan istri sirinya, LA (30), di rumahnya di Cikarang Selatan, Bekasi, Jumat (15/11/2024) dini hari.

Tersangka diketahui kabur setelah melakukan penganiayaan di Jalan Bulak Banteng Tanjung 1, Surabaya, pada 10 November 2024.

banner 300x250

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tannasale, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa tersangka kini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“AG sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan setelah pengembangan penyelidikan terkait laporan korban,” ujar Iptu Suroto, Jumat (15/11/2024).

Kejadian bermula saat korban, yang baru pulang dari tempat kerjanya, diantar oleh seorang teman pria. Tersangka AG, yang telah menunggu di rumah korban, langsung menyerang teman pria korban menggunakan pisau, namun teman tersebut berhasil melarikan diri.

“Tersangka kemudian melampiaskan kemarahannya ke korban dengan menjambak, menyeret, memukul punggung dan tangan korban sebanyak lima kali, serta memotong rambut korban menggunakan pisau,” ungkapnya.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka sayatan di leher yang membutuhkan 20 jahitan, serta lebam di punggung dan tangan.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tindakan AG dipicu rasa cemburu setelah melihat unggahan media sosial korban bersama pria lain. Meski telah berpisah selama 15 hari, AG memutuskan datang dari Cikarang ke Surabaya untuk melampiaskan emosinya.

“Motifnya karena cemburu. Tersangka tidak terima melihat foto korban bersama pria lain di media sosial,” jelasnya.

Korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Unit Jatanras bergerak cepat dengan memeriksa korban dan melakukan penyelidikan. Penangkapan AG dilakukan setelah pelaku diketahui berada di rumahnya di Cikarang Selatan.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat. Saat ini kami sedang menyelesaikan berkas penyidikan,” pungkas Iptu Suroto. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130