Konawe Selatan |nusantara jaya news – Vonis bebas yang diberikan kepada Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, pada Senin (25/11/2024), menjadi momen penuh haru dan dianggap sebagai “kado” istimewa bagi para guru di peringatan Hari Guru Nasional tahun ini.
“Kami mengucapkan selamat, ini kado dari pemerintah daerah bahwa Ibu Supriyani bebas murni tanpa syarat,” ungkap Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi.
PGRI aktif mengawal kasus ini sejak mencuat ke publik. Pada Oktober lalu, PGRI mendesak agar Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan hukum, mengingat seorang guru dalam menjalankan profesinya tidak bertujuan untuk melukai anak didiknya.
Supriyani, yang telah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun, diketahui tengah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui kasus ini, PGRI juga mendorong pemerintah dan DPR untuk segera menyusun Undang-Undang Perlindungan Guru guna melindungi profesi guru dari ancaman kriminalisasi.
“Hari Guru Nasional sekaligus HUT PGRI tahun ini adalah momentum perjuangan kami untuk mengawal lahirnya UU Perlindungan Guru,” tambah Unifah.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang diketuai Vivi Fatmawaty Ali, dalam amar putusannya menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Hakim pun memerintahkan agar hak-hak Supriyani dipulihkan sepenuhnya.
Vonis ini disambut gembira oleh banyak pihak, terutama komunitas guru, yang melihatnya sebagai bentuk pengakuan terhadap pentingnya keadilan bagi profesi guru. (Red)