JAKARTA |nusantara jaya news – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan di balik gugurnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo, hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/12/2024), menjelaskan bahwa gugurnya gugatan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa berada di bawah kewenangan hakim.
“Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara pokok atas nama terdakwa Heru Hanindyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harli.
Pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-5347/M.1.10/Ft.1/12/2024, tanggal 16 Desember 2024. Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
Dengan pelimpahan ini, status hukum Heru Hanindyo beralih dari tersangka menjadi terdakwa. Kewenangan penahanan juga beralih dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Pada tanggal 17 Desember 2024, majelis hakim telah mengeluarkan surat penetapan penahanan selama 30 hari hingga 15 Januari 2025,” jelas Harli.
Ia menambahkan, Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021 juga menyatakan bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan praperadilan. Dengan demikian, permohonan praperadilan Heru Hanindyo tidak dapat menghentikan pemeriksaan perkara pokok di pengadilan.
Gugurnya permohonan praperadilan tersebut telah dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. “Sebagaimana tadi sudah dibacakan putusan praperadilan oleh hakim tunggal, permohonan tersebut dinyatakan gugur,” ungkapnya.
Heru Hanindyo diketahui merupakan salah satu dari tiga hakim PN Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur. Dua hakim lainnya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, serta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketiganya diduga menerima suap atau gratifikasi untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. (Red)