banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Nawawi Pomolango Tegaskan Pengembalian Aset Korupsi Tak Hilangkan Pidana

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantara jaya news – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, memberikan tanggapan tegas terkait wacana Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan akan memaafkan koruptor jika mereka bersedia mengembalikan harta hasil korupsi. (22/12/24)

Nawawi menekankan bahwa pengembalian aset hasil korupsi tidak menghapuskan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

banner 300x250

“Pasal 4 UU Nomor 31/1999 dengan jelas menyatakan bahwa pidana terhadap pelaku korupsi tetap berlaku meskipun aset dikembalikan,” ujar Nawawi dalam pernyataannya.

Nawawi juga menjelaskan bahwa meskipun gagasan Presiden Prabowo sejalan dengan prinsip pemulihan aset atau asset recovery dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003, pengampunan semacam itu bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika pengampunan ini ingin dilaksanakan, maka harus ada langkah hukum untuk menghapus prinsip ketentuan Pasal 4 tersebut,” tambah Nawawi.

Wacana ini memunculkan perdebatan di tengah masyarakat, terutama terkait efektivitas dan dampaknya dalam pemberantasan korupsi.

Nawawi menegaskan pentingnya penegakan hukum yang konsisten agar tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130