Jakarta | Nusantarajayanews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif tingkat nasional dalam kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian pada tahun 2024.
Penghargaan ini diberikan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn, di Jakarta, Selasa (17/12/2024). Predikat Informatif merupakan pencapaian tertinggi dalam keterbukaan informasi publik, yang urutannya terdiri dari Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Tahun ini, OJK masuk dalam 10 besar kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN-LPNK), melanjutkan capaian serupa pada tahun 2023. Hal ini menunjukkan konsistensi OJK dalam mengedepankan keterbukaan informasi publik di semua jajaran, baik di pusat maupun daerah.
Tahapan Penilaian dan Infrastruktur Pendukung
Predikat Informatif ini diraih setelah melalui tahapan penilaian oleh Komisi Informasi Pusat, meliputi pengisian self-assessment questionnaire (SAQ) berdasarkan enam aspek: pengumuman informasi publik, penyediaan dokumen informasi publik, pengembangan situs web, pengadaan barang dan jasa, kelembagaan, serta presentasi uji publik. Penilaian dilakukan sejak September hingga November 2024.
Sejak 2017, OJK telah membangun infrastruktur mendukung keterbukaan informasi, termasuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pada 2024, OJK meluncurkan aplikasi PPID OJK Mobile, yang memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi dan mengajukan permohonan informasi publik melalui perangkat seluler.
Fasilitas Khusus dan Inovasi Digital
OJK juga menyediakan Ruang Layanan Informasi Publik di seluruh kantor, baik pusat maupun daerah, dilengkapi fasilitas untuk penyandang disabilitas, seperti kursi roda dan formulir Braille. Selain itu, pada Desember 2024, OJK memperbarui tampilan situs web resminya (www.ojk.go.id), yang kini ramah bagi penyandang disabilitas serta terkoneksi dengan berbagai layanan OJK, termasuk Kontak 157, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dan Whistleblowing System.
Komitmen Berkelanjutan
OJK terus meningkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis bagi manajer informasi di seluruh satuan kerja. Dalam setiap konferensi pers, OJK menghadirkan juru bahasa isyarat untuk memastikan kesetaraan akses informasi bagi penyandang disabilitas.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen OJK dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik demi kemajuan layanan kepada masyarakat dan konsumen di Indonesia. (Red)


****************************************












