Kediri |nusantara jaya news – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial M (29 tahun) dan D (31 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kediri setelah insiden percobaan bunuh diri sekeluarga yang menewaskan anak kedua mereka, RS (2 tahun).
Kasus tragis ini terjadi di Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Jumat (13/12/2024). Setelah dirawat di Rumah Sakit Simpang Lima Gumul (SLG), keduanya kini resmi ditahan di Mapolres Kediri.
Menurut Kanit PPA Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono, D mulai ditahan sejak Jumat (20/12/2024) pekan lalu setelah dinyatakan sehat. Sementara M ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024).
“Setelah dinyatakan sehat oleh dokter, keduanya dibawa ke Mapolres Kediri. Mereka kini resmi menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ungkap Ipda Hery, Jumat (27/12/2024).
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh tekanan ekonomi dan penumpukan utang, termasuk utang di beberapa aplikasi pinjaman online (pinjol). Total utang mereka mencapai Rp10 juta, terdiri dari pinjaman rata-rata Rp2 juta per akun dan utang lainnya di koperasi BPR.
Tekanan dari pihak pinjol, seperti ancaman penjara dan penyebaran data pribadi, membuat pasangan ini merasa terdesak hingga memutuskan melakukan percobaan bunuh diri dengan cara menenggak racun tikus.
Selain keduanya, anak pertama mereka, MD (8 tahun), juga ikut menjadi korban. MD kini telah pulih dan dirawat oleh neneknya dengan pendampingan psikolog. Namun, anak kedua mereka, RS, meninggal dunia di lokasi kejadian.
Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
“Kami juga masih menunggu hasil laboratorium terkait sampel susu dan lambung korban untuk memperkuat penyidikan. Jika berkas sudah lengkap, akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Ipda Hery. (Red)