Bali | Nusantarajayanews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus korupsi dana hibah KONI Gianyar tahun anggaran 2019.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr., Opsla., didampingi sejumlah pejabat terkait, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (17/12/2024).
M.Arif menerangkan bahwa penyidik menetapkan PMP (56), mantan Ketua KONI Kabupaten Gianyar periode 2018-2022, sebagai tersangka. PMP diduga menyalahgunakan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Gianyar dengan total kerugian negara mencapai Rp 3.643.621.414,19, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Bali.
“Dana hibah sebesar Rp 25,3 miliar tersebut seharusnya digunakan untuk operasional sekretariat KONI dan pelaksanaan Porprov Bali XIV 2019 di Tabanan. Namun, PMP justru melakukan berbagai pelanggaran.” ujar AKBP M.Arif dihadapan para wartawan. (17/12/24).
Diantara pelanggaran yang dilakukan tersangka antara lain: Penggunaan dana di luar rencana anggaran biaya (RAB) yang disepakati, Pengeluaran dana melebihi anggaran yang ditetapkan, Pergeseran anggaran tanpa persetujuan Bupati Gianyar, Pendapatan jasa giro tidak disetorkan ke kas daerah dan terakhir Pertanggungjawaban dana hibah tidak sesuai realisasi penggunaan.
Tersangka PMP diduga memerintahkan wakil bendahara II melakukan pergeseran anggaran untuk kegiatan yang tidak terlaksana atau menyisakan anggaran, tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
“Penyalahgunaan ini terjadi tanpa melibatkan pengawasan dari auditor internal KONI Gianyar.” terang Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus.
Atas perbuatannya, tersangka PMP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Polda Bali menegaskan keseriusannya dalam memberantas korupsi sebagai wujud implementasi program pemerintah. Masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan korupsi diharapkan melapor ke Ditreskrimsus Polda Bali, dengan jaminan keamanan dan kerahasiaan pelapor. (Tik)