PAMEKASAN |nusantara jaya news – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkomitmen untuk memberantas judi online (daring) sebagaimana selaras dengan salah satu misi Astacita Presiden Prabowo Subianto, yakni reformasi di bidang hukum.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menyampaikan dalam Konferensi Pers ungkap Kasus Perjudian yang digelar di Joglo Jokotarub Polres Pamekasan, Rabu (18/12), bahwa jajaran Satreskrim Polres Pamekasan telah berhasil melakukan ungkap tindak pidana perjudian baik judi Online maupun Konvensional dengan total sebanyak 8 (delapan) kasus di antaranya Judi Online 5 (lima) kasus dan Judi Konvensional sebanyak 3 (tiga) kasus.
Adapun tersangka judi online terdiri dari 5 orang Inisial MKR (43th) warga Desa Teja Barat, Kec. Pamekasan, Inisial AH (51th) warga Kel. Jungcangcang Kec. Pamekasan, Inisial KM (40th) warga Desa Rombuh Kec. Palengaan, Inisial MM (32th) warga Desa Palengaan Daja Kec. Palengaan dan Inisial KR (44Th) warga Kel. Kolpajung Kec./Kab. Pamekasan.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO F7 warna merah, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y15s warna Biru, 1 (satu) kartu ATM Bank BCA, dan 1 (satu) Lembar Bukti Transfer Bank BCA tertanggal 06/11/2024 jam 12.33.06 dengan Nominal Rp. 200.000,- (dua ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 13C warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A9 2020 warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galxy A35 warna Hitam. (Red)

















